Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK

Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK

Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK

Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU P2SK). Telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sejak disahkan pada tahun 2020. UU P2SK telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia.

Salah satu dampak yang paling terlihat dari UU P2SK adalah peningkatan kewenangan dalam mengawasi dan mengontrol agen penempatan tenaga kerja. Dengan adanya UU P2SK, pemerintah memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengatur dan mengawasi agen penempatan tenaga kerja agar mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus eksploitasi dan penyalahgunaan yang sering terjadi terhadap pekerja migran Indonesia.

Selain itu, UU P2SK juga memberikan kewenangan tambahan kepada pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak pekerja migran Indonesia. Dengan adanya UU P2SK, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hak pekerja migran Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja migran Indonesia yang sering kali menjadi korban dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Selain itu, UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri. Dengan adanya UU P2SK, pemerintah dapat memberikan bantuan yang lebih efektif dan efisien kepada para pekerja migran Indonesia yang membutuhkan bantuan di negara-negara tujuan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia secara keseluruhan.

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan pemerintah bertambah secara signifikan pasca disahkannya UU P2SK. Pemerintah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi agen penempatan tenaga kerja, menangani kasus-kasus pelanggaran hak pekerja migran Indonesia, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran Indonesia yang membutuhkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia secara keseluruhan.